Laman

Bisnis Kursus Komputer

Tidak ada salahnya anda mendirikan bisnis kursus komputer karena mengingat jumlah pengangguran di negeri ini semakain hari bukannya semakin hilang tapi justru semakin menjadi-jadi. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan akan terjadi penambahan pengangguran sekitar 300 ribu orang pada tahun ini. Sebab dengan target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, maka tenaga kerja yang terserap hanya 2,2 juta orang. Padahal setiap tahun jumlah angkatan kerja dalam satu tahun sekitar 2,5 juta. “Artinya tahun ini malah akan ada penambahan pengangguran 300 ribu,” kata Kepala BPS, Rusman Heriawan di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (19/1). Bagaimana tahun 2014? Sulit dibayangkan akan seperti apa negara kita ke depan.

Berikut beberapa hal yang perlu anda perhatikan dalam membangun usaha kursus komputer.

A. Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)
Dasar Hukum:
- Kep. Mendiknas No. 261/U/1999
- Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

B. Syarat: Umum
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3. Fotokopi IMBB/Surat Tanah
4. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab
5. Daftar sarana dan prasarana yang digunakan
6. Daftar Pengelola Lembaga
7. Program / Kurikulum / Silabus
8. Daftar Riwayat hidup direktur/penanggungjawab lembaga/pemilik
9. Surat pernyataan
10. Struktur program
11. Fotokopi ijazah pengajar
12. Cotoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
13. Foto berwarna 4×6 3 lembar
14. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.
15. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
16. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
17. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
18. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
19. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
20. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK.
21. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
22. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya.
24. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota.
25. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
26. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai.

C. Syarat: Badan Hukum
1. Fotokopi akte pendirian yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (untuk CV) atau Departemen Kehakiman Pusat (untuk PT).
2. Struktur organisasi yang berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik.

D. Syarat: Perpanjangan
1. Fotokopi SK lama/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2. Izin LPK (Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja)
Dasar Hukum :
1. KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003
2. Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam NegeriNo. 113/DPPTKDN/X/2004

Syarat: Umum
1. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.
2. Fotokopi Izin Gangguan (HO).
3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
4. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
6. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
7. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK.
8. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
9. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya.
10. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan.
11. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota.
12. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
13. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai.

Apabila anda masih bingung alangkah baiknya apabila anda bertanya kepada dinas-dinas terkait.